News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pembunuh Saminten, Parsi, ditampilkan di depan awak media, Mapolres Ngawi, Selasa (2/4/2024)

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya kain jarik terikat di leher korban, palu kayu, sebatang potongan kayu usuk, dan bantal.

Baca juga: Mengapa orang tua bunuh diri bersama anak?

“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).

Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani

dan

Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini