TRIBUNNEWS.COM - Seorang tahanan Polsek Baruga berinisial ED alias D mengaku dianiya oknum polisi berulang kali.
ED baru masuk ke dalam tahanan pada Sabtu (23/3/2024) dan seminggu kemudian menjadi korban penyiksaan.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sultra, pada Senin (1/4/2024).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.
Polsek Baruga sempat melarang keluarga ED alias D untuk mengunjungi.
ED sendiri diketahui masuk ke tahanan Polsek Baruga pada Sabtu (23/3/2024).
Ia menjalani kurangan lebih kurang, sekitar dua belas hari.
Sementara, kata ibu korban berinisial AY, hari ini merupakan jadwal untuk kunjungan tahanan.
"Hari ini maunya jadwal besuk tapi polisi larang dulu," ujarnya, Senin (1/4/2024).
Kata AY, dirinya mengetahui sang anak diduga dianiaya saat mengunjunginya pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Saat itu, ED merintih kesakitan dan memegang bagian perutnya.
Baca juga: Sosok Dwi Fatimahyen, Dokter Tewas Kecelakaan setelah Dituduh Maling Mobil, Dikejar Warga dan Polisi
Kemudian AY mencoba memegang perut anaknya.
"Jadi dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa, dia bilang Pak Kanit masuk ke dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar," ungkap AY saat ditemui pada Senin (1/4/2024).
Kata AY, selain dianiaya dalam sel, ED juga dianiaya pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana ia ditendang dan dipukul pada bagian kepala.