Kini, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhan.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly, dikutip dari TribunTengerang.com.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Perkara Lepas Sendal Hingga Dengar Perkataan Kasar Buat Resy Ariskat Tewas Ditusuk Calon Pembeli
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico)