TRIBUNNEWS.COM - Otak kasus rudapaksa terhadap Siswi Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditangkap.
Korban berinisial NA (15) dirudapaksa oleh 10 pria di sebuah gubuk pada 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam pelaku, yakni AD, DA, R, AL alias IR, A, dan MI.
Kini, polisi kembali mengamankan satu pelaku yang merupakan otak dari kasus ini, MD (22).
MD ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024).
Penangkapan terhadap MD ini setelah Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus.
"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (1/4/2024), dilansir situs resmi Polri.
Dari pemeriksaan, MD adalah orang yang merencanakan rudapaksa terhadap korban.
Dalam kasus ini, MD berperan menghubungi korban dan menjanjikan sepatu futsal.
"Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini."
"Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut," terangnya.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Lampung Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Masih Buron
Diketahui, MD merupakan satu dari empat orang pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
MD melakukan rudapaksa itu bersama sembilan orang lain pada 14 Februari 2024.
Dengan penangkapan MD ini, kini sisa tiga orang pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.