TRIBUNNEWS.com - Gadis remaja di Lampung Utara, Lampung, berinisial NA (15), menjadi korban rudapaksa oleh 10 pria.
NA dirudapaksa secara bergantian saat ia disekap selama tiga hari di sebuah gubuk yang ada di perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kasus rudapaksa ini bermula saat korban dijemput oleh pelaku D pada 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna.
Kala itu, D mengaku hendak membawa korban ke tempat bermain futsal.
Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar.
Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.
Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.
Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.
"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Teddy, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.
Baca juga: Kasusnya Jadi Perhatian Ahmad Sahroni, Gadis Korban Rudapaksa 10 Pria Sempat Ingin Akhiri Hidup
Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarga dan warga yang melakukan pencarian.
Ibu korban, L, mengungkapkan sang putri ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya.
"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya. Nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja."