Terkait kejadian ini, dua anggota DPRD itu terancam pidana.
Bahkan, terdapat dua pasal yang dapat menjerat pelaku.
"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Ngamuk Hingga Lempar Pintu Kaca Gedung Dewan Maluku Tengah
(Tribunnews.com/Linda) (TribunAmbon.com/Lukman Mukadar)