News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

14 Warga di Bima NTB Tersangka Kasus Perusakan TPS & Pembakaran Kotak Suara, 10 di Antaranya DPO

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak suara - 14 warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran puluhan kotak suara. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - 14 warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran puluhan kotak suara.

Berkas perkara 14 tersangka tersebut dipisah menjadi lima berkas perkara.

Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, dari 14 tersangka baru empat orang ditahan masing-masing berinisial M, JN, AM dan AB.

Baca juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 661 TPS di 7 Provinsi

Sementara 10 orang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk 10 orang ini sudah kami terbitkan DPO-nya," kata Masdidin saat ditemui di Kejari Bima, Senin (26/2/2024) siang.

Kendati masuk DPO, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejari guna penanganan lebih lanjut.

"Kami sudah limpahkan semua berkas, yang ditahan berkas sendiri, yang belum berkas sendiri," tambahnya.

Ke-14 tersangka ini dijerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 517, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Hari ini kami hanya limpahkan berkasnya," kata Masdidin.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 14 Warga Parado Jadi Tersangka Kasus Perusakan TPS dan Pembakaran Kotak Suara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini