"Sudah diamankan sama Buser 77, kemarin malam kalau nda salah," katanya pada Senin (8/4/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Motif karena Tersinggung, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan motif FHT menganiaya IS diduga karena tersinggung degnan perkataan korban terhadap pelaku.
Di sisi lain antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal.
"Korban mengeluarkan kata-kata 'ANEH' dan perkataan tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan," ujar Fitrayadi.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara" dan "Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul/Laode Ari)
Artikel lain terkait Viral di Medsos