TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pria di Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (36) terungkap.
Korban dibunuh di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024) dan jasadnya ditemukan pada Senin (1/4/2024).
Pelaku pembunuhan berinisial PL (27) dan menjadi teman korban saat masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya terlibat kasus yang berbeda dan masih berhubungan setelah keluar dari lapas.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berasal dari Malang.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mendapat luka bacokan di leher.
Setelah sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV diselidiki, terungkap bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan PL seorang diri.
"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkapnya, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat diperiksa, PL mengaku sempat mengajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.
"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Gresik, Uang Rp142 juta Dibawa Kabur Pelaku Lain
Selain melakukan pembunuhan, PL juga mengambil ponsel serta uang Rp500 ribu milik korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman.
PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.
Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.
"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.
PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.
Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Korban & Tersangka Pernah Dipenjara di Lapas Lowokwaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah)