Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan AP telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Lantaran AP memiliki anak yang masih 1,5 tahun proses penahanan dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," tuturnya.
Baca juga: Nasib Istri Perwira TNI yang Harus Susui Bayi di Rutan Setelah Ungkap Perselingkuhan sang Suami
Ia manambahkan kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024 dan AP ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)