TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 20 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto berharap para napi tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kepada yang langsung bebas saya berharap dapat segera beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Tito Andrianto.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3.053 narapidana di Kalimantan Barat.
Baca juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri, Negara Hemat Biaya Makan Rp81,2 Miliar
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi, 1.632 merupakan narapidana kasus Pidana Umum, dan 1.421 Pidana Khusus.
Rinciannya, 20 napi mendapat remisi bebas langsung, dan 3.033 orang mendapat remisi khusus 1 yakni pengurangan sebagian.
Tito memaparkan, Lapas Pontianak menjadi Lapas terbanyak narapidana yang mendapat remisi.
Berikut rinciannya:
- Lapas Pontianak 762 orang
- Lapas Kelas II B Ketapang 465 orang
- Lapas Kelas II B Singkawang 309 orang
- Rutan Kelas II B Sambas 258 orang
- Rutan Kelas II A Pontianak 247 orang
- Rutan Kelas II B Mempawah 237 orang
- Lapas Kelas II A Sintang 194 orang
- Lapas Perempuan Pontianak 164 orang
- Rutan Kelas II B Sanggau 112 orang
- Rutan Kelas II B Landak 108 orang
- Rutan Kelas II B Bengkayang 106 orang
- Rutan Kelas II B Putusibau 62 orang
- LPKA Kelas II Sungai Raya 32 orang
Pembacaan remisi kepada seluruh warga binaan di Kalbar dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan agar Narapidana dapat segera menemui keluarganya setelah Salat Idul Fitri.
Baca juga: Menkumham Yasonna: Remisi Natal 2023 Menghemat Anggaran Rp 7,95 Miliar
Total 159.557 Napi Dapat Remisi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.
Total ada 159.557 orang narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.
Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.
Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata Yasonna.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 3.053 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 20 di Antaranya Langsung Bebas