News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kawin kontrak - Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.

Baca juga: Hadiri Panggilan Bareskrim, Sihol Situngkir Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan TPPO ke Jerman

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini