"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," ungkapnya.
Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Makassar, Korban Tewas Tahun 2018 dan Dikubur di Rumah
Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.
Teman korban, ST merasa curiga lantaran Siti Juleha tak dapat dihubungi selama sehari.
ST kemudian membuat laporan ke kepolisian.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan
(Tribunnewscom/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)