Namun, permintaan untuk memberikan surat perhiasan tak dapat dipenuhi oleh mertua Syifa.
"Nikahnya kan 2021, tahun 2022 baru ada kesempatan untuk ngecek (emas)," ujarnya.
Setelah dicek ke toko emas, rupanya perhiasan berupa kalung dan cincin itu palsu alias tidak ada kadar emasnya sama sekali.
Mengetahui hal itu, Syifa bertanya kepada sang suami dan Agung meneruskan kepada sang ibu.
Jawaban mertua kala itu, lanjut Syifa, perhiasan itu adalah emas muda. Ibunda Agung juga berusaha meyakinkan, mahar emas itu adalah emas asli.
"Sampai mamanya bilang, 'udah siniin aja sama mama aja kalau emang mau dijual ke tokonya.' Sampai berbulan-bulan juga enggak ada, ya udah Syifa minta kembaliin lagi," bebernya.
Kemudian ketika kembali dicek, emas tersebut memang palsu. Sehingga suami Syifa meminta agar emas tersebut dikembalikan dan diganti.
"Suami nagih-nagih lah ke mamanya, biar dibalikin gitu emasnya dengan yang asli. Dikembaliinlah dengan yang asli, tapi emas muda," tambahnya.
Masalah mahar palsu ini pun sampai ke telinga ayah Syifa, H Diaudin yang merupakan seorang camat di Purwakarta.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Diaudin pernah menjabat sebagai camat di Kecamatan Kiarapedes dan Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.
Mengetahui hal itu, sang ayah pun langsung menanyakan pada besannya. Ia kecewa karena putrinya sudah ditipu oleh suami dan mertuanya.
"As dalam pa? Punten sane ungkit ka awonan nu atos ieu mah pados uninga bapak rehna mas kawin pun anak nu disebatkeun ternyata sanes. (As sehat pa? Maaf bukan mengungkit kesalahan yang lalu, supaya bapak tahu, mas kawin yang diberikan ke anak saya ternyata palsu)," kata sang ayah.
Menurutnya hal itu diketahui saat putrinya hendak menjual mas kawin itu karena keperluan biaya.
Kemudian emas itu pun dicek kembali oleh pihak keluarga dan ternyata imitasi alias emas palsu.