News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

19 Orang Anggota Ormas di Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan dan Penganiayaan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan 19 orang anggota Ormas Grib Subang Utara, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap 3 orang.

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Polisi menetapkan 19 orang anggota Ormas Grib Subang Utara, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap 3 orang.

Video perusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota ormas Grib Jaya Subang Utara tersebut viral di media sosial, dan mendapatkan sorotan serta kecamatan dari netizen.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, atau samping Kantor Pos Subang, Rabu(17/4/2024) siang.

Baca juga: Sekelompok Ormas Banten Swiping ke Bank Keliling, Buntut Seorang Ustaz Dikeroyok, 1 Pelaku Diamankan

Motif dari kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut karena adanya kisruh internal atau dualisme kepengurusan Ormas  tersebut.

Para tersangka yang melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap sebuah rumah yang dijadikan sekretariat Grib Subang dan menganggap sekretariat Grib hanya ada di Subang Utara atau Pantura.

"Motif penganiayaan dan pengrusakan rumah tersebut terkait urusan internal ormas tersebut. Kami Polres Subang menindak lanjuti laporan korban terkait pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Ormas tersebut," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat(19/4/2024) siang.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 19 tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"19 tersangka sudah kita amankan, dan masih kita lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus tersebut," katanya

Kronologis

Kronologis kasus tersebut berawal saat Selasa (16/4/2024) malam, Carnedi ketua Grib Jaya Subang Utara menghubungi anak buahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Selanjutnya pada Rabu(17/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan anggota Grib anak buah Carnedi berkumpul di bawah Flyover Pamanukan

"Mereka sekitar 50 orang anak buah Carnedi berkumpul di bawah flyover Pamanukan dan bergerak ke Subang Kota menggunakan 7 kendaraan roda 4," ucapnya.

Baca juga: Motif Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi: Pelaku Marah Sudah Serahkan Uang Buat Tambahan Suara

Tiba di Subang Kota, Carnedi beserta rombongan berhenti di Jembatan layang tol Cipali kawasan Cilameri untuk memberi arahan agar anak buahnya tak tercecer.

"Carnedi memberikan arahan kepada anggota untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang ada di sekretariat Grib Subang Kota, termasuk melakukan perusakan sekretariat," katanya

"Tiba di TKP tanpa dikomandoi, puluhan anggota Grib Jaya Subang Utara tersebut langsung melakukan pengrusakan sekretariat dan penganiayaan kepada 3 orang yang ada di TKP," imbuhnya

Akibat aksi perusakan dan penganiayaan itu, sekretariat Grib Subang Kota rusak berat di bagian semua kacanya dan juga pintu serta beserta isinya dalam rumah tersebut.

"Rumah yang dijadikan sekretariat Grib tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, selain itu ada 3 motor juga di rusak, 3 HP korban rusak, serta 3 orang mengalami luka-luka akibat dianiaya anak buah Carnedi tersebut," ucapnya

Adapun ketiga orang yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya AH (62) luka ringan, IM(39) luka berat, YS(32) luka ringan.

Baca juga: Menantu Perempuan Aniaya Mertua Usia 64 Tahun di Cengkareng, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

"Korban luka berat saat ini dirawat di RS Hamori Subang," katanya

Selain mengamankan 19 tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 4 helm, Kampak, 3 batu, 3 buah bambu sepanjang 1 meter, 1 kayu sepanjang 1 meter, botol oli, patahan kursi kayu, 7 mobil, 3 motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.

Akibat perbuatannya, ke-19 tersangka anggota Grib Jaya Subang Utara saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya(*)

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belasan Anggota Ormas di di Subang Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Berakhir Diciduk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini