Akibat kejadian itu, Candra mengalami luka bakar di seluruh wajahnya.
"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa, air dan botol Aqua diduga yang disiramkan, " ujarnya.
Candra pun telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.
Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
DR sempat panik, namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.00.
DR Tak Mengetahui Isi Cairan di Botol
Saat dihadirkan dalam rilis kasus DR mengaku air keras yang berada di dalam botol itu diambil dari rumah mertuanya.
Dalam pengakuannya, ia tak mengetahui cairan yang disiram ke wajah Candra itu merupakan air keras.
"Saya tidak tahu pak, sungguh tidak tahu air itu merupakan air keras," ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Sama seperti keterangan polisi, DR membenarkan bahwa aksinya itu didasari karena rasa kesal terhadap Candra yang telah melecehkannya.
Sebab, teman suaminya itu telah berani menyentuh area sensitifnya.
“Saya kesal dengan dia pak karena sudah memang paha sampai ke bagian sensitif, " ungkapnya.
Usai disiram DR, Candra langsung melarikan diri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bela Harga Diri, Wanita di Palembang Siram Air Keras Pria yang Pegang Pahanya, Terancam 5 Tahun Bui
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)