"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka di tahan di sini," tandasnya.
Berlutut Merengek Minta Dibebaskan
Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang dilaporkan mencabuli putri tirinya, AAF (15) selama 4 tahun sempat berlutut merengek meminta maaf kepada nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Momen tersebut diceritakan langsung oleh nenek korban, NH (52) saat bertemu awak media di Lapangan Mapolres KP3 Surabaya, Sabtu (20/4/2024).
Pertemuan itu, disebutnya sebagai momen kebetulan.
Pasalnya, sekitar pukul 13.00 WIB, NH ditemani adik-adik atau keluarga besarnya diminta penyidik untuk menandatangani sejumlah berkas hasil pemeriksaan di salah satu ruangan.
Di lorong ujung ruangan tersebut, tak disangka-sangka sosok terlapor atau terduga pelaku sedang digelandang oleh anggota Provost Polres KP3 Surabaya untuk menuju lokasi ruangan lain.
"Kami gak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata gak sengaja dia mau turun ditemani provost," kata NH.
Ternyata, terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada NH dan anggota keluarganya yang lain.
Bahkan, tak cuma tutur kata seribu satu bahasa permohonan maaf, terlapor juga sempat berupaya memeluk dirinya seraya berlutut untuk meminta ampun.
Namun, NH mengaku menolak pernyataan dari terlapor, karena terselip kalimat yang justru membuatnya naik pitam.
Ternyata, ungkap NH, terlapor yang semula sempat meminta maaf, juga meminta dirinya mencabut laporan kepolisian atas kasus kekerasan seksual tersebut.
"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan), no. Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," tegas NH.
Baca juga: Kesaksian Nenek di Surabaya seusai Cucunya Dicabuli Oknum Polisi, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
Bagi NH, kasus ini sudah menyinggung harga diri keluarga besarnya.
Selain itu, akibat perbuatan terlapor, sang cucu terpaksa harus menelan pil pahitnya. Masa depan sang anak yang hancur, termasuk kondisi psikisnya yang terguncang.