TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku pembunuhan terhadap warga Karanganyar, Jawa Tengah bernama Serlina (22) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/4/2024).
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).
Mereka melakukan pembunuhan pada Selasa (9/4/2024) dan membuang jasad korban ke parit.
Identitas ketiga pelaku yakni Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29).
Mereka merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan motif pembunuhan ini lantaran desakan ekonomi.
Korban dibunuh pada malam takbiran seusai mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Sejumlah barang korban yang hilang yakni sepeda motor, handphone, dompet dan uang THR.
Pelaku utama yang bernama Dwi sempat kabur ke Sukabumi.
Kasus pembunuhan telah direncanakan Dwi yang merupakan teman korban.
Dwi mengajak pelaku lain terlibat dengan iming-iming sejumlah uang.
Baca juga: Penyebab Tewasnya Gadis di Sukoharjo, Ditemukan Luka Lebam dan Cekikan, Hilang sejak Malam Takbiran
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman mati.
"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Kepala Korban Dihantam Batu
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan kasus pembunuhan berawal ketika Dwi mengajak korban bertemu.