News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Otak Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, Bunuh Teman karena Terlilit Utang Rp1,5 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku pembunuhan Serlina yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Polokarto, Sukoharjo, Jateng saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah

"Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi," terangnya.

Jasad korban dibuang di parit tak jauh dari lokasi pembunuhan.

AKBP Sigit, mengatakan kasus pembunuhan telah direncanakan, bahkan Dwi menjanjikan sejumlah uang untuk pelaku lain.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, 2 Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda, Terancam Hukuman Mati

Ia menyatakan Dwi menjadi pelaku utama lantaran telah merencanakan pembunuhan dan mengajak orang lain terlibat.

"Pada intinya, pelaku utama hanya mengajak Rofi, tetapi Rofi membawa teman yakni Gilang," bebernya.

Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Dwi ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/4/2024) malam.

AKBP Sigit, menyatakan Dwi sempat menegak minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.

"Jadi hasil pemeriksaan si pelaku ini sering mendem (mabuk) ya istilah kasarnya. Sebelum melakukan juga ditemukan botol minuman, dugaan dia menenggak minuman," bebernya, Senin (22/4/2024).

Pelaku Rofi tak kenal dengan korban dan dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan.

"Saya sampaikan, jadi pelaku ini (Rofi) yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: 2 Pembunuh Gadis di Sukoharjo Ditangkap, Pelaku Utama Sempat Kabur ke Sukabumi

Berdasarkan keterangan pelaku Rofi, Dwi baru membayarkan Rp100 ribu dari uang Rp2 juta yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUH pidana atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 338 KUH pidana atau pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepolisan Resort (Polres) Sukoharjo merilis penemuan mayat perempuan yang terbungkus plastik yang sempat gegerkan warga Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (14/4/2024) lalu. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari rumah pelaku Rofi.

"Sepeda motor, satu potong hoodie warna merah hitam merek pull and bear, kemudian ada uang seratus ribu hasil dari tindak pidana yang diterima oleh R dari D," terangnya.

Hasil Autopsi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini