Korban baru diantarkan pulang pada sore harinya.
"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta.
3 Pelaku Ditangguhkan Penahannya
Setelah empat pelaku diringkus, pihak keluarga sempat melihat tiga orang pelaku dibebaskan.
Tribun-Medan.com mewartakan, AKP Zuhatta Mahadi membenarkan kabar tiga orang pelaku tak ditahan.
Namun, bukan tanpa alasan tiga pelaku tersebut tak ditahan.
Zuhatta menyebutkan, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga pelaku.
"Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah," ujar Zuhatta.
Tiga pelaku tersebut ditangguhkan setelah ada koordinasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan yang mendampingi.
"Hasil koordinasi dari pihak bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan," ujar Zuhatta.
Baca juga: Otak Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Ditangkap, Sembunyi di Jepara, Ini Perannya
Meski tak ditahan, namun perkara ini tetap berjalan dan saat ini dalam tahap penyidikan.
"Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ucap Zuhatta.
Diketahui, empat orang pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hanya AR (19) saja yang saat ini ditahan di Polres Binjai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 4 Remaja di Binjai Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Gudang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)