TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Ridhal Ali Tomi disebut lalai lantaran membawa senjata api saat sedang tidak bertugas.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Menurut Agus, harusnya Brigadir Ali harusnya tak membawa senjata api saat cuti.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya, Minggu (28/4/2024), dikutip dari TribunManado.co.id.
Agus menuturkan, senjata tersebut harusnya dititipkan ke bagian logistik di Polresta Manado sebelum cuti kerja.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda (tidak) sempat dititipkan," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya proses hukum, Ipda Haryono menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman.
Ia juga mengatakan Kapolres Manado, Kombes Julianto Sirait, masih berada di Jakarta untuk proses penyelidikan.
"Masih di Jakarta Pak Kapolres. Kami sementara melakukan pendalaman terkait kasus ini," jelasnya.
Ditanya soal keperluan Kapolres di Jakarta, Agus menuturkan Kombes Julianto tengah melakukan penyelidikan kasus ini.
Ia juga menuturkan bahwa semua saksi tak ada yang berasal dari Manado.
Baca juga: Istri Brigadir Ridhal Menangis Histeris, Rumah Duka Terus Ramai Didatangi Pelayat
"Lima belas orang saksi yang ada di TKP, tidak ada yang dari Manado," kata dia.
Agus juga menyebut keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Pihak keluarga, lanjut Agus, sudah menerima hasil penyelidikan sementara dan sebab kematian korban.
"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi, dan sudah menerima penyelidikan sementara dan sebab-sebab kematian yang bersangkutan," ujar Agus.
Diketahui, Brigadir Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di sebuah rumah di Jl. Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Diduga, ia mengakhiri hidupnya menggunakan senjata yang dibawa.
Saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan senjata api jenis HS9 9,9mm Nomor H258799.
Senpi tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023 hingga 2 Juli 2024 yang ditandatangi Kapolresta Manado, Kombes Julianto Sirait.
Senjata tersebut ditemukan di kolong kursi sopir, tepatnya di kaki kanan Brigadir Ali.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan korban mengakhiri hidupnya saat sedang cuti.
Baca juga: Kapolresta Manado Masih di Jakarta, Kawal Kasus Kematian Anggotanya Brigadir Ridhal
Meski begitu, Ade tak mengungkapkan secara detai alasan cuti dari anggota Satlantas Polres Manado Itu.
"Dia sedang cuti. Kalau itu (alasan cuti) konfirmasi kepada kasatkernya, Kapolresta Manado soal dia ada di Jakarta," ucap Ade saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/4/2024).
"Yang jelas saya sudah konfirmasi kepada satkernya yang bersangkutan sedang melaksanakan cuti atau izin," tambah dia.
Pihaknya pun menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyudukan, kesimpulan sementara bahwa Brigadir Ridhal meninggal karena bunuh diri.
"Untuk lain-lain hal dan segala macamnya silakan tanya di kesatuan asalnya,"
"Yang penting saya udah melakukan penyelidikan, penyidikan, disimpulkan, sementara ini bunuh diri," jelas Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridhal Ali Lalai: Harusnya Senpi Dititip ke Logistik
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Rhendi Umar)(Kompas.com, Firda Janati)