News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) dan Gus Samsudin saat diperiksa dan masih berstatus saksi. Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menerima pelimpahan tahap dua perkara video viral tukar pasangan dari Polda Jatim, Senin (29/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Samsudin alias Gus Samsudin, tersangka kasus video viral tukar pasangan bakal segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menerima pelimpahan tahap dua perkara video viral tukar pasangan dari Polda Jatim, Senin (29/4/2024).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka Samsudin dan barang bukti perkara tersebut ke Kejari Blitar.

Selain Samsudin, ada dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni, AYF dan MNF, yang ikut diserahkan ke Kejari Blitar.

"Hari ini, Kejari Blitar melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka S, kemudian AYF dan MNF dari penyidik Polda Jatim melalui Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Umum Kejari Blitar, Wahyu Susanto.

Wahyu mengatakan, dalam penerimaan tahap dua, kejaksaan langsung menaikkan status perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Kejari Blitar juga sudah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara itu.

"Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.

Baca juga: Alasan Gus Samsudin jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka S (Samsudin) bertindak selaku sutradara, tersangka AYF bertindak sebagai kameramen dan tersangka MNF bertindak selaku editor.

"Dua tersangka merupakan warga Blitar, sedang satu tersangka lagi warga Jawa Tengah. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka seperti yang dituangkan dalam dakwaan, yaitu UU ITE," katanya.

Untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain, kamera, baju yang dipakai dalam konten, alat elektronik untuk buat konten, akun youtube dan HP.

"Para tersangka ditahan di LP Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan di tahap penuntutan," ujarnya.

Dikatakannya, perkara yang ditangani Polda Jatim itu dilimpahkan ke Kejari Blitar karena mengacu pada lokasi kejadian berada di wilayah hukum Blitar.

"Dalam hal ini, Kejari Blitar yang punya kompetensi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar," katanya.

Sebuah video yang memperlihatkan pemuka agama aliran tertentu yang menyatakan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral di media sosial. (Tangkapan Layar X)

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Samsudin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Blitar Soal Kasus Tukar Pasangan, Jalani Tahap II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini