"Mereka menyusuri Jalan Inspeksi Kalimalang sampai menemukan tempat yang lumayan sepi," lanjut dia.
Lantaran baru diberi tahu di tengah jalan, Aditya tidak bisa menolak apa yang diminta sang kakak.
Selain itu, ia pun menyadari bahwa ia adalah orang satu-satunya yang dipercaya Arif.
"Sehingga, adik pelaku membantu menurunkan koper tersebut dan membuangnya di pinggir jalan tersebut," tutur Gurnald.
Baca juga: Korban Tak Dimutilasi, Begini Cara Arif Simpan Jasad Rini di Dalam Koper hingga Dibuang ke Cikarang
Kini, kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan dalam koper.
Saat ini, Arif dan Aditya dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Baca juga: Kakak Adik jadi Tersangka Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Ungkap Peran Keduanya Dalam Pembunuhan
Motif Pelaku Bunuh Korban
Polisi kembali mengungkapkan aksi keji Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN, tersangka pembunuhan Rini Mariany(50), jasad wanita yang ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya mengatakan awalnya korban dan tersangka bertemu di perusahaan tempat mereka bekerja di kawasan Bandung.
Kemudian keduanya berbincang-bincang dan memutuskan bertemu di luar kantor.
Korban dan tersangka kemudian bertemu di sebuah hotel yang tidak jauh dari perusahaan tempat mereka bekerja.