News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu, Pria di Malang Bacok dan Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami bernama Romadoni (23) tega menganiaya dan membacok istrinya sendiri di Kota Malang, Jawa Timur.

Beruntung, tetangga yang mendengar adanya teriakan korban, langsung menolong dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kini, Romadoni pun berhasil diringkus polisi dan terancam 10 tahun penjara.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Ia menuturkan, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Muharto Gang VII Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang.

Diketahui, pelaku bernama Romadoni (23) dan korbannya berinisial DEF (23).

Keduanya merupakan pasangan suami istri dan baru saja menikah pada Desember 2023 lalu.

"Saat itu, korban DEF yang dalam kondisi hamil 4 bulan anak pertama, sedang menonton televisi,"

"Tiba-tiba, pelaku datang memegang HP korban sambil marah-marah,"

"Kemudian, pelaku menganiaya dengan menendang berkali-kali bagian paha kanan dan kiri korban. Lalu diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (2/5/2024).

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan korban lari ke rumah mertua yang letaknya berdampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya itu.

Selanjutnya, korban kembali ke rumah kontrakannya tersebut.

Tidak berselang lama, pelaku pun pulang, namumln sambil membawa celurit.

Celurit yang biasa dipakai bersih-bersih lingkungan sekitar itu justru dipakai untuk membacok korban.

Selain memakai celurit, ternyata pelaku juga memukuli korban dengan gagang sapu.

Akibatnya, korban DEF mengalami luka sabetan pada bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.

Tetangga yang mendengar adanya keributan tersebut, melapor ke polisi.

Saat itu juga, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Korban yang mengalami luka-luka, dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tega menganiaya korban disebabkan karena cemburu

"Jadi, pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," pungkasnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Lagi Hamil 4 Bulan, Suami di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah, Gara-gara Hal Sepele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini