Sebelum dibunuh, korban juga disetubuhi oleh pelaku.
Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad RM kemudian dimasukkan oleh pelaku AARN ke dalam koper dan dibuang ke pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan warga.
Setelah seminggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku AARN di Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi telah menetapkan pelaku AARN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap RM, wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Bekasi.
Sumber: Tribun Sumsel/Tribunnews.com/Tribun Jabar