News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Dicabuli dan Dibunuh Siswa SMP

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota membenarkan meninggalnya MA (7), bocah asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi, diduga dibunuh.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNNEWS.COM - Bocah SMP di Sukabumi, Jawa Barat berinisial S (14) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap MA (7).

S membunuh tetangganya tersebut dan sempat melakukan pencabulan sesama jenis pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan kematian MA dan meminta kuburan dibongkar.

Kanit I Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, mengatakan pelaku memperagakan 47 adegan, mulai pelaku mengikuti korban saat akan jajan hingga dibuang ke jurang sawah.

"Dri hasil rekonstruksi dilakukan kurang lebih 47 adegan dan di adegan ke 11 diketahui mulai pelaku mulai melakukan perbuatan cabul namun korban menolak," ujarnya, Jumat (03/04/2024).

Pada saat korban berontak itu di adegan 15 sampai 19, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

"Adegan 15-19 itu, pelaku mulai mencekik leher korban dan menjerat dengan menggunakan celana korban," ucapnya.

Dalam pelecehan seksual pertama ini, pelaku melakukannya dengan durasi tiga menit. setelah merasa puas, akhirnya korban ditinggalkan.

"Kemudian perbuatan sodomi (3 menit). Lalu di adegan 30 pelaku sempat meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga," kag Budi.

Setelah mencari daun kemangi, pelaku kembali datang ke lokasi korban, dan kembali melakukan pelecehan seksual.

"Selanjutnya di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat ke tempat terakhir dibuang di jurang kebun," tutup Budi.

Baca juga: Nasib Bocah SMP di Sukabumi Pelaku Pembunuhan, Tetangga yang Masih 7 Tahun Dicekik hingga Tewas

Budi menegaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas peyidikan yang nantiny akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.

"Tujuan dari rekonstruksi yaitu untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," tutupnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini