Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawa Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku dijarat dengan pasal berlapis, diantaranya perlindungan anak.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ujar Ari, Kamis (02/05/2024).
Tidak hanya itu, Ia juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutup Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jahatnya Bocah 14 Tahun Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Sukabumi, Korban Dicekik lalu Dibuang