Laporan Wartawan Tribun Jatim Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTA MALANG - Kurang dari 1 bulan, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku eksibisionisme (perilaku pamer alat vital) yang terjadi di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT 5 RW 6 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pelaku diketahui bernama Khoirul Anwar (32), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, kejadian eksibisionisme itu terjadi pada Sabtu (27/4/2024) malam, dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Setelah itu, ketua RT setempat segera melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Dua Wanita di Semarang Jadi Korban Aksi Eksibisionisme, Begini Kronologinya
"Kami telah menemukan perempuan yang menjadi korban eksibisionisme tersebut, karena telah membuat resah warga.
Ketua RT setempat melapor ke kami," ujar Kompol Anton Widodo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan.
Lalu pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Khoirul Anwar ditangkap di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan eksibisionis sebanyak 4 kali di wilayah Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
"Jadi, pelaku ini berangkat dari rumahnya di Karangploso dan berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Saat melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ.
Dan dari hal tersebut, pelaku melakukan aksi eksibisionismenya," beber Kompol Anton.
Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif pelaku melakukan aksi pamer alat vital tersebut.
"Motifnya dia merasa puas. Ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu, lalu ada orang menjerit, dia merasa puas," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Kompol Anton, pelaku diduga nekat melakukan aksi eksibisionisme tersebut karena sudah lama bercerai dengan istrinya.
Sehingga, sudah lama hasrat seksualnya tidak terlampiaskan.
"Sebenarnya pelaku ini sudah punya istri dan anak, namun cerai di tahun 2018. Nanti akan kami tanyakan ke ahlinya, apakah hal ini (perbuatan pelaku) termasuk kelainan atau penyakit," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat (2) KUHP," pungkas Kompol Anton.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kota Malang Diciduk Polisi Akibat Pamer Alat Vital: Ada Orang Menjerit, Dia Puas