News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Bogor Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara: Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor jalani sidang putusan di PN Cibinong, Senin (6/5/2024)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy (IMS) dan Bripka Iqbal Gilang Dewangga (IG) dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Bripda IDF merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang tewas tertembak rekannya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 lalu.

Hakim menjatuhkan vonis kepada kepada terdakwa Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy (IMS) karena terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pasal 338 KUHP.

Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy (IMS) juga diwajibkan untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 141 juta.

Sedangkan Iqbal Gilang Dewangga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim, IMS diperkenankan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding.

Sambil menahan air mata dan terus menghela nafas panjang, IMS diperkenankan meninggalkan ruangan sidang terlebih dulu dibandingkan rekannya.

Sementara itu, hakim melanjutkan membaca amar putusan untuk terdakwa kedua yakni Iqbal Gilang Dewangga (IG) yang juga terbukti bersalah karena memiliki senjata api ilegal dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terdakwa juga dikenakan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," terangnya.

Usai mendengarkan putusan hakim, IG pun diperkenankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kapolres Bogor: Senjata Meletus Saat Tersangka Menunjukkan ke Korban

Berbeda dengan IMS, IG terlihat lebih tenang dalam menyikapi vonis terhadapnya. Sejak memasuki ruang sidang hingga sidang selesai tasbih tidak pernah lepas dari tangannya.

Kuasa hukum heran vonis lebih rendah dari tuntutan

Vonis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang membuat pihak korban penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) tidak puas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini