TRIBUNNEWS.COM - Kronologi terungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap bos kerajinan tembaga di Boyolali, Jawa Tengah.
Bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali itu, bernama Bayu Handono (36).
Ia ditemukan tewas di rumahnya Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, pada Jumat malam (3/5/2024).
Saat itu, korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan bersimbah darah.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku pembunuhan terhadap Bayu ini adalah temannya sendiri.
Pelaku bernama Irwan, warga Sumberlawang, Sragen.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan selain untuk menguasai harta korban, rupanya ada hubungan asmara antara korban dan pelaku.
"Alas dasar terjadinya pembunuhan, antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara. Jadi hubungan asrama laki-laki sesama jenis," kata Lutfi saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024), dilansir TribunSolo.com.
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali
- Teman Curiga HP Korban Tidak Aktif
Pada Jumat (3/5/2024), seorang pria yang merupakan pengusaha kerajinan tembaga Tumang, Boyolali ditemukan tewas di rumahnya.
Korban bernama Bayu Handono (36) ini ditemukan tewas oleh temannya.
Baca juga: Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Ternyata Dibunuh Teman Kencan Sendiri, Sempat Hubungan Sesama Jenis
Awalnya, teman korban merasa curiga lantaran Budi tak mengaktifkan HP-nya sejak Kamis.
"Temannya itu tadi mampir, karena ngechat Whatsapp (ke korban) tapi nggak di jawab-jawan, terus centang satu," kata Yovita Almi, tetangga korban.
Setelah melihat kondisi di dalam rumah, salah satu teman korban menangis di depan rumah korban.
Lantas, ada orang yang mendatangi teman korban itu.
Bersama tetangga lain, dan dua temannya itu, mereka kemudian menuju pintu belakang.
Lantas, Almi melihat kondisi dalam rumah korban sudah berantakan.
Selain itu, ia melihat darah yang membekas di lantai.
"Ada jejak darah, jenazahnya ada di sebelah kanan pintu arah dapur, kondisi jenazah telungkup," jelasnya.
- Korban Dibunuh oleh Temannya dan Pelaku Berhasil Ditangkap
Beberapa waktu kemudian, pelaku yang membunuh bos kerajinan tembaga itu berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Pelaku berinisial IRW (27) diamankan polisi di area parkir Terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/2024).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, itu hendak melarikan diri.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan penangkapan IRW dilakukan bersama tim gabungan, melibatkan Resmob Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
"Kita tangkap kemarin malam jam 19.45 WIB, di terminal Tirtonadi Solo. Dia mau kabur," jelasnya.
- Terungkap Hubungan Korban dan Pelaku
Terbaru, diketahui antara korban dan pelaku rupanya memiliki hubungan sesama jenis.
Masih mengutip TribunSolo.com, korban kencan dengan tersangka lewat aplikasi kencan Michat beberapa kali.
Korban pertama kali memesan layanan kencan dari pelaku sejak Januari.
“Tersangka berperan sebagai laki- laki dan korban sebagai perempuan,” ucap Kapolda Jateng.
Dijelaskan Irjen Pol Ahmad Luthfi, perkenalan korban dengan tersangka bermula pada Januari lalu.
"(Tersangka) Disuruh datang ke rumah, kemudian berhubungan badan sesama jenis," lanjutnya.
Selanjutnya, korban kembali menghubungi tersangka untuk datang kerumahnya.
"Sekali tuman (Ketagihan), dua kali tuman, tiga kali njaluk tambahan, selanjutnya dibunuh ( korban dibunuh saat kencan ketiga karena menolak membayar Rp 500 ribu)," jelasnya.
Baca juga: Populer Regional: Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga - Pelaku Mutilasi Istri Masuk Sel Isolasi
- Korban Dibunuh saat setelah Kencan
Lalu, pada kencan berikutnya, tersangka dihubungi korban untuk menginap di rumahnya.
Tersangka pun pergi ke rumah korban.
Namun tersangka minta dijemput oleh korban.
Sesampai di rumah korban pukul 20.45 WIB, tersangka menyembunyikan clurit yang dibawa dari rumah.
Clurit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air.
Keduanya sempat berhubungan hingga dua kali.
Setelah berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500 ribu, namun korban menolaknya.
Lantas, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan.
Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.
“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," ucap Kapolda.
- Tersangka Ambil Harta Korban
Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda korban.
Di antaranya sepeda motor Honda PCX, jam tangan, uang Rp 200 ribu dan sebagainya.
Kini, Irwan (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos tembaga Tumang, Boyolali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Bos Kerajinan Tumang Boyolali Ternyata Dipicu Asmara Sesama Jenis
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tri Widodo, Zharfan Muhana)