Di tempat terpisah, Edi Wibowo, Ketum Assalam Banten (Aliansi Santri dan Majelis Zikir Banten) menyayangkan peristiwa penganiayaan terhadap orang yang mau melakukan ibadah di rumah.
Menurut dia hal ini melanggar hak yang paling Asasi sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Faktanya toleransi beragama ini terkoyak-koyak dengan adanya peristiwa yang mengakibatkan penganiayaan dan pembacokan.," katanya.
Selain melanggar UUD 1945, Edi Wibowo mengatakan perbuatan para pelaku juga sudah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Ini tentunya memalukan dan mencederai toleransi beragama di wilayah Banten,” tegas Edi Wibowo yang saat ini mengkoordinasikan kurang lebih 1000 pesantren dan Majelis Zikir se Banten.
Untuk itu, lanjut Edi Wibowo, meminta aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memproses dan menindak tegas para pelaku-pelaku tersebut berdasarkan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa negara ini berdasarkan hukum dan masyarakat dilindungi oleh UU dalam kebebasan beragama untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing.