"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Wanita Muda Tewas Meringkuk Dalam Lemari di Cirebon, Tak Berbusana Lengkap, Ada Luka di Wajah
Pembunuhan Gadis dalam Lemari
Korban yang berinisial A (21), merupakan warga Indramayu, Jawa Barat dan tinggal di kos diKecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pelaku berinisial C (30) merupakan teman kencan korban.
Pelaku dan korban hendak melakukan hubungan badan di kos dengan tarif yang sudah disepakati.
"Di dalam prosesnya, si pelaku bertemu dengan korban di kosan tersebut atau di tempat kejadian perkara yang tadinya awalnya kesepakatannya si pelaku itu melakukan kencan terlebih dahulu kemudian akhirnya dibayar."
"Tapi korban meminta untuk pembayaran dibuka," ungkapnya, Jumat (10/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku emosi lantaran korban melanggar kesepakatan.
Baca juga: Kronologis Gadis Cirebon Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Tegalgubug, Keluarga Ungkap Fakta
Pelaku kehilangan kendali dan memukul serta mencekik korban hingga lemas.
"Karena tidak komitmen itu, si pelaku naik pitam lalu mencoba mencekik dan dicoba dibuka busana bagian atasnya dalam hal ini pakaian."
"Kemudian korban berontak menggigit daripada tangan si pelaku, itulah yang kemudian faktor kenapa pelaku emosi," jelasnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena dicekik.
Jasad korban dimasukkan ke dalam lemari agar kasus pembunuhan tak diketahui.
"Pelaku pun sempat mengelap bagian wajahnya yang berlumuran darah dengan bantal, selimut, dan handuk, serta membersihkan ceceran darah di TKP untuk menyembunyikan jasad korban," tuturnya.