Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur membawa dua handphone korban.
Baca juga: Video Hasil Olah TKP Temuan Jasad dalam Lemari, Sempat Terima Tamu Pria Hidung Belang?
Selang beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon
"Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, pada jam 8 malam kami berhasil menangkap pelaku setelah menyelidiki petunjuk-petunjuk di lokasi kejadian dan informasi yang kami peroleh," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dua teman korban yang berinisia H dan I diperiksa sebagai saksi.
Mereka menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam lemari.
Jasad korban kemudian dipindahkan ke lantai.
Baca juga: Wanita Muda di Cirebon Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Polisi Singgung Ada Pria Hidung belang
"Kalau pada saat tim kami datang, korban ini sudah tergeletak di lantai keterangan saksi juga memang didapati posisi korban telah meringkuk di dalam lemari."
"Dugaan kuat rekan korban yang mengetahui korban berada di dalam lemari melakukan perpindahan ke lantai," tukasnya.
Kedua saksi juga menyatakan barang berharga korban tak ada di kamar.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi, memang ada barang korban yang hilang."
"Barang yang hilang itu satu unit handphone dan sejumlah uang tunai," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)