News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Cirebon: Jasad Terbungkus Karung dan Jasad dalam Lemari

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Jasad seorang gadis ditemukan terbungkus karung di sungai Cirebon. Dua pelaku pembunuhan ditangkap.

TRIBUNNWES.COM - Dua kasus pembunuhan dengan korban wanita terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dalam sepekan ini.

Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku disebut sadis lantaran jasad korban dimasukkan karung dan dibuang ke sungai.

Sementara dalam kasus lain, jasad korban dimasukkan ke dalam lemari kos.

Polisi telah menangkap para pelaku pembunuhan dari dua kasus yang berbeda.

Pembunuhan Gadis dalam Karung

Gadis bernama Indah Fitriani (22) dilaporkan hilang selama lima hari dan ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus karung pada Minggu (5/5/2024).

Indah terakhir berkomunikasi dengan keluarganya pada Selasa (7/5/2024).

Terungkap, Indah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan dua pelaku berinisial CH (23) dan FH (21).

Kedua pelaku telah ditangkap dan sempat dilakukan penembakan karena hendak kabur.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, mengatakan keluarga korban sempat membut laporan orang hilang sehingga dilakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut," paparnya, Sabtu (11/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sakit Hati karena Tak Berkomitmen jadi Motif Pria di Cirebon Bunuh Wanita Teman Kencannya

Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Ia menjelaskan, kedua pelaku awalnya mengajak korban makan siang bersama dan mengajaknya ke rumah.

Di rumah tersebut, korban dirudapaksa dan dicekik hingga tewas.

Kedua pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung dan dibiarkan mengambang di sungai.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Meringkuk Dalam Lemari di Cirebon, Tak Berbusana Lengkap, Ada Luka di Wajah

Pembunuhan Gadis dalam Lemari

Korban yang berinisial A (21), merupakan warga Indramayu, Jawa Barat dan tinggal di kos diKecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pelaku berinisial C (30) merupakan teman kencan korban.

Pelaku dan korban hendak melakukan hubungan badan di kos dengan tarif yang sudah disepakati.

"Di dalam prosesnya, si pelaku bertemu dengan korban di kosan tersebut atau di tempat kejadian perkara yang tadinya awalnya kesepakatannya si pelaku itu melakukan kencan terlebih dahulu kemudian akhirnya dibayar."

"Tapi korban meminta untuk pembayaran dibuka," ungkapnya, Jumat (10/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku emosi lantaran korban melanggar kesepakatan.

Baca juga: Kronologis Gadis Cirebon Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Tegalgubug, Keluarga Ungkap Fakta

Pelaku kehilangan kendali dan memukul serta mencekik korban hingga lemas.

"Karena tidak komitmen itu, si pelaku naik pitam lalu mencoba mencekik dan dicoba dibuka busana bagian atasnya dalam hal ini pakaian."

"Kemudian korban berontak menggigit daripada tangan si pelaku, itulah yang kemudian faktor kenapa pelaku emosi," jelasnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena dicekik.

Jasad korban dimasukkan ke dalam lemari agar kasus pembunuhan tak diketahui.

"Pelaku pun sempat mengelap bagian wajahnya yang berlumuran darah dengan bantal, selimut, dan handuk, serta membersihkan ceceran darah di TKP untuk menyembunyikan jasad korban," tuturnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur membawa dua handphone korban.

Baca juga: Video Hasil Olah TKP Temuan Jasad dalam Lemari, Sempat Terima Tamu Pria Hidung Belang?

Selang beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon

"Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, pada jam 8 malam kami berhasil menangkap pelaku setelah menyelidiki petunjuk-petunjuk di lokasi kejadian dan informasi yang kami peroleh," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, dua teman korban yang berinisia H dan I diperiksa sebagai saksi.

Mereka menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam lemari.

Jasad korban kemudian dipindahkan ke lantai.

Baca juga: Wanita Muda di Cirebon Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Polisi Singgung Ada Pria Hidung belang

"Kalau pada saat tim kami datang, korban ini sudah tergeletak di lantai keterangan saksi juga memang didapati posisi korban telah meringkuk di dalam lemari."

"Dugaan kuat rekan korban yang mengetahui korban berada di dalam lemari melakukan perpindahan ke lantai," tukasnya.

Kedua saksi juga menyatakan barang berharga korban tak ada di kamar.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi, memang ada barang korban yang hilang."

"Barang yang hilang itu satu unit handphone dan sejumlah uang tunai," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Perampasan Nyawa Indah Gadis Cirebon, Diajak Makan Siang, Dibawa ke Rumah dan Terjadilah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini