Selanjutnya, karena ada bekas seretan juga darah, warga mengira korban tewas akibat diterkam harimau, ditambah baju korban robek.
Pelaku pun demikian, ia terus menyebar isu ke masyarakat jika Arni Lubis tewas diterkam kucing jumbo.
Sementara pelaku, setelah membunuh langsung mandi dan membuang pakaian yang dikenakan ke sebuah jembatan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Pasal yang dipersangkaan Pasal 338 KUHAP atau pasal 351 ayat tiga KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Motif Pria 32 Tahun di Madina Bunuh Nenek 65 Tahun, Korban Ancam Tusuk Anak Pelaku bila Tak Dinikahi