News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Terkuak Borok Bus Maut Putera Fajar, Ternyata Bus Jadul yang Disulap Jadi High Decker, Belum Uji KIR

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG. - KNKT menemukan kejanggalan soal Bus maut Putera Fajar, sebut bus itu merupakan bus jadul biasa yang telah dimodifikasi agar seperti High Decker.

Serupa dengan KNKT, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengungkapkan bus memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.

Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, bus ini merupakan hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.

Namun, bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.

"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin, dikutip dari Tribunjabar.id.

Setelah ditelusuri lebih jauh, Pudji Hartono juga mengungkapkan, Bus Putera Fajar belum Uji KIR.

"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023."

"Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.

Dalam data tersebut juga diketahui, ternyata bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah sangat tua dan tidak layak pakai.

Tak hanya itu, bus ini juga terindikasi telah beberapa kali disulap.

"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.

Terkait sanksi, Pudji menegaskan akan dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemeriksaan Sementara KNKT: Bus Maut di Ciater Subang Alami Kebocoran Oli dan Angin Bagian Rem

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini