TRIBUNNEWS.COM - Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki Harman Malawa, setelah sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat.
Ia sebelumnya disebut membunuh begal bernama Muhammad Edo (19) pada Selasa (30/4/2024).
Atas hal itu, Polres Tanjab Barat menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Namun, Polda Jambi menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal tersebut, juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur."
"Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dilansir Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Kasus yang melibatkan Fiki ini terjadi di jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 30 April 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian M Edo ini dilakukan oleh Fiki karena melindungi dirinya dan adik kandungannya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Warung Madura, Pelaku Simpan Golok dan Buang Jasad ke Pamulang
"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh almarhum M. Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, Minggu (12/5/2024).
Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024 yakni, awalnya tersangka Fiki keluar dari rumahnya di dekat jembatan Pematang Tembesu pada sore hari.
Ia bersama saksi yang merupakan adik kandungnya, bernama Lipilitus Halawa, mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna biru.
Mereka melakukan perjalanan ke PT. KAUSAR untuk mengambil gaji milik Fiki.