News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Pria di Jambi Dibebaskan seusai jadi Tersangka Bunuh Begal, sebelumnya Coba Lindungi Diri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di Kuala Tungkal, Minggu (12/5/2024).---Kini Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki Harman Malawa, setelah dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat.

Fiki langsung berlari menuju ke motornya untuk mengambil pisau di dalam jok setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung.

Lantas, Fiki kembali mendekati korban Edo sambil mencabut pisau dari sarungnya dengan posisi tangan.

Pada saat bersamaan, Edo juga berlari mendekati Fiki.

Ketika mendekati Edo menggunakan tangan sebelah kanannya berusaha memukul Fiki.

Sementara Fiki langsung menusuk perut Edo menggunakan pisau yang dibawanya.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Baca juga: VIRAL Video Mobil Sekuriti Tabrak Motor yang Ditumpangi 3 Begal di Tangsel, Polisi Beberkan Faktanya

Fiki Jadi Tersangka, lalu Dibebaskan

Dalam perjalanan kasusnya, Fiki sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, setelah membunuh Edo (19), Selasa (30/4/2024).

Padahal sebelumnya, Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH.

Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).

Terbaru, Fiki dibebaskan lantaran dinilai perbuatannya untuk membela diri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hasil Rekonstruksi, Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjabbar Bakal Dihentikan Polisi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Rifani Halim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini