Setelah ditangkap, pihaknya mencoba mendatangi SPBU untuk meminta rekaman CCTV pada saat uang tersebut dinyatakan hilang.
Namun, pihak SPBU menyebutkan bahwa pada saat itu rekaman CCTV di lokasi tidak hidup.
"Padahal bukti CCTV hanya di hari kejadian itu yang dihilangkan, yang janggal bagi kami CCTV itu, secara logis pom bensin banyak CCTV kenapa di waktu itu saja yang hilang," sebutnya.
Baca juga: Pengemudi Mercy Tabrak 2 Mobil dan 1 Motor di Medan Ngaku Mau Hubungi Kapolda, Minta Dipulangkan
"Dikatakan oleh pemilik, CCTV itu rusak dan kita minta keterangan sama polisi, dan juga bilang CCTV-nya juga rusak," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku merasa janggal terhadap pasal yang dipersangkakan terhadap Eko.
Sebab, kliennya ini sudah bekerja di SPBU tersebut selama lima tahun.
Kemudian, setelah uang tersebut hilang, Eko ini kembali bekerja seperti biasa karena tidak tahu menahu soal uang tersebut hilang.
"Kalau pasalnya 363 ayat 1 angka ke 3 pencurian pada malam hari, padahal dia ini sudah bekerja 5 tahun," ujarnya.
"Kalau dia bisa buka brankas, punya akses masuk, harusnya pasal yang dikenakan 374 penggelapan dalam jabatan, bukan pencurian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Ibu Eko Siregar Minta Tolong Kapolda, Anaknya Babak Belur Dihajar Oknum Polisi dan Pemilik SPBU