News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Penjual Mie Ayam Pelaku Pencabulan di Semarang, Anak Teman Diajak ke Losmen

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Semarang menangkap seorang penjual mie ayam yang mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku yang bernama Sholihin (56) mencabuli korban, SSA (15) berulang kali dalam setahun.

Korban merupakan anak penjual ayam penyet yang letak warungnya bersebelahan dengan warung mie ayam pelaku.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sholihin mengakui perbuatannya.

"Jadi orangtua korban itu penjual ayam penyet, kami berjualan sebelahan," ucap tersangka, Senin (13/5/2024).

Hubungan pertemanan itu dimanfaatkan Sholihin untuk melakukan pencabulan kepada korban.

Sebab, orangtua korban tak menaruh curiga ketika anak mereka menonton televisi di kamar kos tersangka.

Lokasi kos-kosan menjadi lokasi pertama bagi tersangka untuk melakukan perbuatan cabulnya.

"Perbuatan itu pertama kali saya lakukan di Kos-kosan saya. Saya iming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu," jelasnya.

Selang satu bulan kemudian, tersangka memesan ayam penyet di warung orangtua korban.

Pesanan itu lalu diantarkan korban ke kamar kos tersangka.

Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri

Di lokasi itulah, untuk kedua kalinya tersangka beraksi.

"Aku libur kerja. aku pesen ayam penyet. korban tidak pulang tapi nonton TV jadi saya lakukan itu lagi," papar ayah empat anak ini.

Tak hanya di kamar kos, tersangka juga mengajak korban ke sebuah losmen di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.

Namun, perbuatan tersangka terbongkar saat Kamis (9/5/2024) malam.

Perbuatan itu terbongkar saat adik korban melihat tangan tersangka memegang bagian intim korban saat mereka berdua di warung mie ayam milik tersangka.

Adik korban lalu mengadu ke orangtuanya.

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Palembang Ditangkap, Siram Air Keras ke Teman Suami yang Memegang Pahanya

"Saya memang salah makanya saya tidak mengelak," ujarnya.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan cabul sekitar 4 kali dalam setahun.

Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar melakukan pencabulan hanya empat kali atau lebih.

"Perbuatan tersangka dilakukan di warung mie ayam tempat tersangka bekerja, losmen dan Kos-kosan," bebernya.

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menyebut, korban sudah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukang Mi Ayam Bejat dari Semarang, Anak Teman Sendiri Dicabuli hingga Berkali-kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini