TRIBUNNEWS.COM - Beberapa kepala daerah di Provinsi Jawa Barat dan Banten menerbitkan surat edaran terkait izin study tour pasca kecelakaan bus maut pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang terjadi di Subang pada Sabtu (11/5/2024) pekan lalu.
Seperti diketahui, kecelakaan maut ini menjadi sorotan nasional lantaran beberapa hal seperti korban tewas yang banyak hingga bus yang dianggap tidak laik jalan.
Di sisi lain, kegiatan study tour pun turut menjadi sorotan publik ataupun warganet pasca insiden kecelakaan ini.
Alhasil, beberapa kepala daerah seperti Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan hingga Wali Kota Depok, Mohammad Idris memperketat terkait izin study tour.
Khusus di Depok, Idris sampai membuat Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-HUK tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang berlaku mulai Senin (13/5/2024) kemarin.
Adapun langkah tersebut menindaklanjuti SE yang turut diterbitkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Bahkan, salah satu kepala daerah di Banten yaitu Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie sampai mengancam akan mencabut izin PO jika masih mengoperasikan bus yang masa berlaku KIR-nya habis.
Selengkapnya berikut aturan dan imbauan kepala daerah di Jabar dan Banten terkait study tour.
Baca juga: Study Tour Diminta Dihapus Pasca Kecelakaan Bus di Subang, Menparekraf: Perlu Kajian Mendalam
Wali Kota Depok Terbitkan SE, Imbau Study Tour Digelar di Wilayah Jabar
Mohammad Idris menerbitkan SE terkait study tour dengan mengatur bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan di wilayah Jabar.
Namun, bagi satuan pendidikan yang sudah terlanjur bekerjasama lewat kontrak dengan pihak lain dan study tour disepakati digelar di luar Jabar, maka dikecualikan.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat."
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," demikian tertulis dalam SE tersebut dikutip dari laman Pemkot Depok.
Selain itu, jika ingin menggelar study tour, maka Dinas Pendidikan Kota Depok harus diberitahu lewat surat pemberitahuan yang dikirim paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.
Pj Bupati Larang Study Tour Digelar di Luar Bekasi
Sementara, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bakal menerbitkan SE untuk menindaklanjuti SE dari Pj Gubernur Jawa Barat versi wilayahnya.