Pasalnya, pelaku tampak seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.
"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? Dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya."
"Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," terangnya.
Pihak kepolisian menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: KRONOLOGI Pria di Kalibunder, Sukabumi, Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Tidur Setelah Membunuh.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)