News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Kejiwaan Santri Pelaku Pembunuhan Ustazah di Palangkaraya, Sempat Nangis di Pojokan Kamar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penikaman. Seorang santri pembunuh ustadzah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Palangkaraya masih menyelidiki kasus pembunuhan terhadap seorang ustazah yang dilakukan santri berinisial FA (13).

Korban STN (35) ditusuk menggunakan pisau saat tidur di rumahnya pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban sempat dilarikan ke RS Bentang Pambelum, namun nyawanya tak tertolong.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palangkaraya, Ayub Daud, menyatakan kondisi kejiwaan pelaku masih diobservasi.

"Kami melakukan pendampingan dan dari sisi psikologi masih dilakukan observasi secara mendalam," terangnya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan proses pemeriksaan kejiwaan pelaku bekerjasama dengan Bapas dan Psikolog dari Ditkrimum Polda Kalteng.

"Sejauh ini kondisi kejiwaan pelaku normal tapi kita sedang mendalami kejadian ini," tukasnya.

Sejumlah pengurus Ponpes mengungkapkan pelanggaran disiplin yang sering dilakukan pelaku yakni kabur dari Ponpes.

"Dari pengakuan pengurus di pesantren tersebut tidak ada kekerasan sebelumnya, dan yang menyebabkan pelaku berbuat hal seperti karena respon dari sanksi yang diberikan," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyesali perbuatannya dan menangis di dalam kamar korban.

"Berdasarkan keterangan saksi pelaku sedang duduk di dekat pintu kamar korban dan menangis karena menyesali perbuatannya," bebernya.

Baca juga: Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya

Pelaku Tak Ditahan

Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, FA telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," paparnya, Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini