"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.
Baca juga: Santri Berusia 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya: Polisi Bongkar Motif hingga Tanggapan MUI
Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.
Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.
Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.
"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sering dihukum korban.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-quran oleh ustad yang membimbingnya," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Kepala dan Dada Korban Ditusuk 9 Kali Pakai Pisau
Hukuman yang diberikan berulang kali membuat pelaku menaruh dendam dan muncul niat menghabisi nyawa korban.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangkaraya, Zainal Ariffin, mengaku telah mendengar adanya kasus pembunuhan terhadap ustazah.
"Iya benar bahwa disalah satu Ponpes di Palangkaraya ada kasus tragis tersebut," bebernya.