TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pesan sayang di TikTok bawa petaka.
Mama muda inisial SN di Semarang dihajar suaminya Tri Mulyo hingga patah tulang rahang.
Suaminya gelap mata saat mengetahui sayang tersebut dan langsung meluapkan amarah.
Terkini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang telah meringkus Tri Mulyo tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tri dicocok polisi lantaran menghajar istrinya berinisial SN (28) sampai rahangnya patah.
Aksi pemukulan itu terjadi berulang kali, puncaknya kala Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang berondong di Aplikasi TikTok.
"Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok," kata Tri saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.
Ia mengaku, melakukan pemukulan kepada korban sudah dilakukan berulang kali.
Alasannya tak hanya soal selingkuhan tetapi juga terkait kondisi ekonomi.
"Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya," papar pekerja serabutan ini.
Baca juga: Istri Tidak Pernah Masak dan Cuci Baju, Suami Dendam Kesumat, Tusuk Leher Istri Pakai Sikat Gigi
Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi.
"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.
Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka.
Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan.
"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.
Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Dihajar Suami Karena Tak Ada Lauk, Istri di Lubuklinggau: Sapo Bae Tolong Aku Astagfirullah Ya Allah
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pesan Sayang di TikTok Membawa Petaka Bagi Mama Muda di Semarang, Dihajar Suami Hingga Patah Rahang,