News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok PPPK Dinkes Tulungagung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Baru Dilantik April 2024

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, telah mendengar kabar ditangkapnya dua pegawai Dinkes Tulungagung bernama Halim Permadi (42) dan Ardiansyah Maulana (29).

Halim Permadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Keuangan.

Sementara Ardiansyah Maulana merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan yang baru diangkat April 2024 kemarin.

Tri Hariadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait status kasus dua pegawai Dinkes Tulungagung.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya, Jumat (17/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia belum dapat mengungkap nasib kedua pegawai Dinkes Tulungagung yang terjerat kasus narkoba.

Sanksi yang diberikan tergantung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kini, keduanya telah dinonaktifkan sementara.

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," lanjutnya.

Baca juga: Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC

Tugas keduanya akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Menurutnya, Halim Permadi dan Ardianyah terancam sanksi pemecatan lantaran mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran berat.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," bebernya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini