Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan kedua pelaku pergi ke Surabaya bukan untuk perjalan dinas.
"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ucapnya.
Detik-detik Penangkapan
Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Baca juga: Apartemen di Tangsel Jadi Lokasi Pembuatan Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan identitas para pelaku yakni Halim Permadi (42), Ardiansyah Maulana (29), DP (43), HED (33), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Ia menjelaskan Halim Permadi ditangkap saat pesta narkoba bersama teman dan tiga wanita.
Saat diperiksa, Halim Permadi mengaku mengonsumsi narkoba karena jenuh dengan pekerjaannya.
"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," tuturnya.
Halim Permadi sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang
Setelah ditelusuri, Halim Permadi mendapatkan barang terlarang tersebut dari rekannya.
"Minta tolong temannya untuk mencarikan," lanjutnya.
Pemasok narkoba hingga saat ini masih diselidiki dan belum terungkap identitasnya.
"Terkait jaringan masih pendalaman dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.