News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina & Eki: Terpidana Alami Kekerasan, Visum Tak Sesuai

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon. Pengacara mengungkap adanya kejanggalan tuntutan dalam kasus ini.

Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.

Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.

Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.

Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.

Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.

"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.

Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.

Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.

Baca juga: Kesaksian Penjual di Dekat Lokasi Penemuan Jasad Vina Cirebon: Saat Itu Jalan Sepi

"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."

"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.

Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.

Baca juga: 6 Poin Pernyataan Ayah Eky Pacar Vina Cirebon soal Pembunuhan Anaknya hingga Perkembangan Kasus

Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini