"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Kini, NKD dan Nyai dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Fakta Ibu Tonton Anak Berhubungan Badan di Jaktim: Tertarik dengan Pacarnya, Lalu Sengaja Direkam
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra/Pebby Adhe Liana)(Kompas.com, Rizky Syahrial)