Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki yang dibunuh hingga diperkosa di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath meyakini pihak kepolisian akan mengungkap secara tuntas kasus tersebut.
Apalagi, saat ini Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam penyelidikan kasus yang diselidiki oleh Polda Jawa Barat tersebut.
"Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan," kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap, sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Pengakuan Ayah Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Suratno: Anak Saya Keterbelakangan Mental
"Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Al Fath pun meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum valid seiring berkembangnya isu-isu liar.
"Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," tuturnya.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).